Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

Bacaan Lainnya

EX-POSE.NET, Bogor – Kasus penganiayaan oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang terhadap siswa SMA hingga mengalami kerusakan permanen pada bagian mata mendapat atensi dari Nuswantara Justice Law Firm sebagai kuasa hukum korban.

Perwakilan Nuswantara Justice Law Firm Adintho Prabayu, S.H., CTL di dampingi Jihan Sandala, S.H., L.LM, CTL. dan Irwansyah, S.H meminta Kapolres Bogor Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro untuk segera menuntaskan kasus di Pamijahan tersebut pada Senin, 17 Juli 2023 yang saat ini di tangani Polsek Cibungbulang.

“Dalam hal ini jika mengacu pada pasal 80 UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak pihak korban melaporkan ke Polsek setempat yang selanjutnya dalam penanganannya ada di Polres Bogor, ” ujarnya di Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Juli 2023.

“Tapi kenapa Polsek yang menangani, apa pihak polres sibuk atau tidak mau tangani,” tambah Bayu sapaan akrabnya.

Bayu menegaskan pihak Nuswantara Justice Law Firm sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal dalam kasus tersebut.

“Sebab masus ini pun membuat resah orangtua di Kabupaten Bogor jadi jangan sampai tidak di tangani dengan secepatnya,” ucapnya.

Diakhir Bayu mengatakan dalam kasus tersebut jangan ada atensi dari pihak-pihak lain yang mencoba untuk mengarahkan ke jalur Restorative Justice karena ini tindak pidana murni dan para pelaku walaupun anak di bawah umur harus di beri efek jerah.

“Harus ada efek jerah bagi para pelaku kan sudah banyak contoh di lapangan dari media mainstream dan medsos yang mana perbuatan tersebut akan di proses hukum sampai tuntas dan akan berdampak hingga di keluarkan dari sekolah. Kok ini malah tetap di lakukan,” katanya.

Sementara itu saat di konfirmasi, Humas Polres Bogor Desi Triana mengatakan Sat Reskrim sudah menjelaskan untuk penanganan tetap di Polsek terkait TKP.

“Untuk Polres Bogor tetap melakukan koordinasi dan penanganan bersama Polsek Cibungbulang,” ujarnya melalui WhatsApp pada Jumat, 28 Juli 2023.

 

Penulis : rfr
Editor : Rieke

 

Berita lain : Diduga Terlantarkan Satwa, Shinta Gandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk Laporkan Managemen Mini Zoo di Pamoyanan

 

Nuswantara / Danakirtimedia

 

Pos terkait