Imigrasi Baubau Gelar Penyuluhan PIMPASA di Desa Oempu

kantor imigrasi penyuluhan

Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM, Imigrasi Baubau Gelar Penyuluhan
PIMPASA di Desa Oempu, Kabupaten Muna

 

Bacaan Lainnya

EXPOSE-NET – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan penyuluhan pembinaan
keimigrasian di Desa Oempu, Kabupaten Muna sebagai Desa Binaan Imigrasi pada
Kamis (27/06/2024).

Plh Kepala Seksi Inteldak Kanim Baubau, Indra Kusuma Atmaja menyampaikan
bahwa kantor imigrasi juga menunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)
yang menjadi ujung tombak imigrasi di desa.

“Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan
perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi
Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke
kantor imigrasi. Kami andalkan PIMPASA yang menjadi ujung tombak koordinasi di
desa,” jelas Indra di sela-sela penyuluhan Pimpasa di desa Oempu, Kabupaten
Muna di Ruang Serba Guna desa Oempu

“Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai
perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui
kehadiran PIMPASA,” ujarnya.
Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi juga merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Baubau terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam
rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)
lintas negara melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan

 

Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
“Dengan adanya Penyuluhan Desa Binaan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten
Muna dapat memperluas jaringan intelijen serta diharapkan sebagai sarana edukasi
masyarakat terkait Keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya
kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPM”, tutur Indra.
Turut hadir dalam Penyuluhan tersebut Kepala Desa, Para Perangkat Desa, Kepala
Dusun dan para Ketua RT.

Diharapkan dari penyuluhan pimpasa di desa ini dapat membentuk kerjasama
langsung dengan perangkat desa dalam rangka intelijen dan penegakan hukum
terkait informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.

“Penyuluhan ini tidak hanya terkait informasi orang asing, TPPO dan TPPM saja
akan tetapi juga memberikan informasi mengenai tata cara mendapatkan paspor,
kewajiban warga negara Indonesia saat berada di luar negeri, tata cara berpergian
ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia dan yang terakhir tidak lupa dalam
kegiatan penyuluhan ini dibentuk forum atau wadah dalam bentuk whatsapp grup
sehingga dapat mempermudah penyampaian informasi masyarakat Desa Oempu”,
pungkas Indra Kusuma.

 

Sumber : Indra Kusuma Atmaja

 

Editor : aninggell

 

Berita Lainnya :  https://liputan.top/dirjen-imigrasi-januari-mei-2024-penegakan-hukum-keimigrasian-naik-944/

 

Edukasi / dmg