CIBINONG | KABUPATEN BOGOR
Pemerintah Kabupaten Bogor diduga kecolongan terkait maraknya berdiri bangunan menara BTS milik perusahaan penyedia layanan infrastruktur BTS.
Keberadaan menara BTS milik provider yang tak berizin ada diberbagai wilayah dikabupaten Bogor.
Wilayah yang diduga adanya bangunan BTS tersebut ada di wilayah Babakan Madang, Caringin, Ciampea, Cibinong, Cigudeg dan Cijeruk.
Perizinan bangunan BTS telekomunikasi tersebut harus melalui kajian lebih lanjut dari Dinas Kominfo Kabupaten Bogor terkait dengan ambang batas pancaran dampak gelombang elektronik yang dipancarkan melalui perangkat radio BTS, berupa Mini Links, dan perangkat lainnya yang berada di infrastruktur menara BTS tersebut, jika ada dampak terhadap mahluk hidup disekitar menara BTS berada.
Belum lagi perizinan lainnya seperti RKT Rencana Ketinggian Tower, jika diwilayah tersebut dekat bandara, dan perizinan lainnya seperti UPK UKL dan HO serta perizinan IP dan perizinan pendukung lainnya, seperti perizinan Dishub.
Hal ini menjadi tanggung jawab bagi perusahaan provider BTS, untuk melengkapi perizinan tersebut untuk di ajukan ke dinas terkait.
Seharusnya pihak perusahaan provider telekomunikasi melalui subcontraktor yang mengerjakan perizinan Tim Sitac Site Acquisisition melakukan perizinan tersebut, diawali dari izin lingkungan warga sekitar BTS tersebut yang akan dibangun, harus menyertakan pernyataan persetujuan warga dan persetujuan RT/RW sampai ke rekomendasi dari kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan proses perizinan lebih lanjut ketingkat Kabupaten/Kota.
Jika produk dokumen perizinan tersebut sudah dilalui maka pihak perusahaan harus menunggu sampai proses permohonan perizinan menara BTS dari Dinas Pelayanan Satu Pintu sudah selesai.
Dari rangkaian perizinan tersebut kalau belum ditempuh oleh pihak perusahaan provider telekomunikasi, dan kedapatan sudah mulai membangun bangunan menara BTS, pihak pemerintah daerah melalui Dinas penegakan aturan pemda/Satpol PP, harus melakukan penyetopan dengan melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan provider untuk menghentikan pembanguan menara BTS, dan meminta pihak perusahaan provider telekomunikasi melakukan perizinan terlebih dahulu sampai selesai, dan baru dapat membangun menara BTS.
Guna mencegah kenakalan dari pihak perusahaan provider penyedia layanan infrastruktur menara BTS, pemerintah daerah melalui UPT. Pengawasan Banguan yang berada diwilayah kecamatan harus mampu bekerja keras dalam pengawasannya, hal ini menjadi sangat penting mengingat perizinan menara BTS adalah sumber pemasukan bagi PAD pemerintah daerah.
Meskipun pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) tumbuh subur, namun nyatanya ada puluhan tower yang tidak memiliki izin alias ilegal di Kabupaten Bogor.
Diduga ada 34 menara BTS ilegal di Kabupaten Bogor.
Diskominfo kabupaten Bogor , “Dari 1.844 yang sudah mengajukan persyaratan izin akfice silce plan ke Diskominfo, ada 161 yang masih berproses.
Sedangkan yang belum ber-proses atau tidak memiliki izin itu ada 34 tower yang lokasinya ada di Babakan Madang, Caringin, Ciampea, Cibinong, Cigudeg dan Cijeruk keseluruhannya berada diwilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bayu Ramawanto bahwa pihaknya mencatat ada 1.844 menara BTS yang telah mengajukan persyaratan izin akfice silce plan, sedangkan 34 tower tidak memiliki izin.
Meskipun adanya pembangunan tower BTS ini di Kabupaten Bogor menguntungkan lingkungan masyarakat dengan memancarkan dan memperkuat jaringan seluler tetapi siapa yang akan menjamin keselamatan dilingkungan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramayanto, mengatakan bahwa pihaknya pun sempat mengkonfirmasi ke pihak perusahaan provider namun perusahaan tersebut beralasan bahwa terdapat kesulitan untuk mengajukan persyaratan perizinan.
Pihak Diskominfo Pemkab Bogor sudah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak perusahaan provider terkait perizinan menara BTS. Namun dari pihak provider mengatakan kesulitan untuk proses.
red_A.H