Law Firm Taman Safari Indonesia Tanggapi Isu Fabrikasi Berita dan Pencemaran Nama Baik

Taman Safari Indonesia

Law Firm Taman Safari Indonesia Tanggapi Isu Fabrikasi Berita dan Pencemaran Nama Baik

 

Bacaan Lainnya

 

LIPUTAN TOP | Jakarta, 29 April 2025 – Law Firm yang mewakili PT Taman Safari Indonesia (TSI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait tuduhan sepihak dan penyebaran berita bohong yang merugikan reputasi lembaga konservasi ini.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, TSI mengklaim bahwa mereka menjadi sasaran kampanye negatif yang tidak berdasar, di mana namanya dikaitkan dengan “curhatan kelompok yang menamakan diri korban eks pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI)”.

 

BACA JUGA :  Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

Taman Safari Indonesia

 

Pernyataan ini merujuk pada penyebaran informasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang valid, serta berpotensi menyesatkan masyarakat.

TSI menjelaskan bahwa konstruk hukum mereka sebagai entitas yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi struktural atau keuangan dengan OCI.

Dalam penjelasannya, pihak TSI menyesalkan adanya pihak-pihak yang melontarkan isu-isu negatif dengan cara yang tendensius di berbagai platform media sosial.

“Pernyataan-pernyataan ini tidak hanya merugikan reputasi TSI sebagai lembaga konservasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan kekacauan di masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.

Menghadapi situasi ini, TSI menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam penyebaran informasi yang keliru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi reputasi TSI dan memastikan bahwa informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam penjelasan lebih lanjut, TSI mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong, tuduhan sepihak, dan pencemaran nama baik dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TSI juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta senantiasa melakukan tabayun sebelum menentukan sikap.

Sebagai penutup, pernyataan tersebut menekankan bahwa TSI menghargai kebebasan berpendapat, namun kebebasan ini harus dilakukan dengan bertanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain.

“Kami percaya bahwa masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi, dan kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam menjaga kenyamanan dan keharmonisan sosial,” demikian pernyataan resmi dari TSI.

Untuk informasi lebih lanjut, pihak TSI dapat dihubungi melalui Dr. Hermawanto di nomor kontak 0815-8853-056.
Hormat kami,
Dr. Bambang Widjojanto
Widjojanto, Sonhaji Law Firm

 

Redaksi

Direktur Penyidikan KPK di Copot, Ini Kata Bambang Widjojanto

 

Referensi :

Pernyataan Resmi Law Firm Taman Safari Indonesia Terkait Kasus OCI

Pos terkait